Palembang Newshunter.com-Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil mengamankan dua warga Pekanbaru dan dua warga Palembang yang akan mengedarkan sabu dan pil ekstasi di kota Palembang.
Tersangka adalah Randi Arpan (28 tahun), mantan honorer Dukcapil Siak warga jalan Taskurun 3 Kabupaten Siak Riau dan Suherman (32 tahun) warga Balai Kayang Kabupaten Siak Riau.
Keduanya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel saat melintas di Jalan Palembang Betung tepatnya, di depan Polsek Talang Kelapa Banyuasin pada 6 Agustus 2019 lalu.
Dari hasil penangkapan tersebut, diamankan barang bukti sabu sebanyak 4 kg dan 5.000 butir pil ekstasi bergambar Minion
“Saat ditangkap, keduanya langsung diamankan dan diinterogasi secara intensif oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel.”
“Dari pengakuan keduanya, barang tersebut akan diantarkan kepada dua orang yang berada di wilayah Palembang,” jelas Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri didampingi Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, Kamis (15/8/2019).
Dari hasil Pengembangan pertama Polisi Berhasil Menangkap Julian Effendi (34 tahun), warga Jalan Boster kecamatan Sukarami Palembang , kemudian masih ada satu orang lagi yang akan Jadi target penangkapan.
Pengembangan kembali dilakukan dan akhirnya tim Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil meringkus Adiansyah (35) warga Jalan Depaten Lama 27 Ilir Palembang di kawasan 26 Ilir Palembang.
Dari hasil interogasi Ditresnatkoba Polda Sumsel, barang tersebut diduga milik seseorang yang sedang mendekam di penjara.
“Saya prihatin sekali dengan jaringan narkoba yang masuk ke Sumsel. Dari itulah, saya sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Sumsel,” ujar Firli.
Dari keterangan Tersangka Randi arpan (28), dirinya dan rekannya hanya disuruh mengantarkan barang tersebut ke Palembang.dan Nantinya, baru akan diambil orang di Palembang setelah sampai.
“Kalau pakai motor, biar tidak mencolok. Jadi pakai motor dari Jambi ke Palembang,” ujar Tersangka .(zam)