2 Kali Mangkir, Oknum Kades Dijemput Paksa Polisi

# Diduga Selewengkan Dana Desa Rp.315 juta

Kayuagung, Newshanter.com — Diduga selewengkan dana desa (DD) sebesar tiga ratus lima belas juta rupiah (Rp.315 juta) tahun anggaran 2016/2017 dan telah dilakukan dua kali pemanggilan oleh Unit Pidana Khusus Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan Oknum Kepala Desa berinisial AH dijemput paksa dikediamannya (Kamis 22/11/2018) malam. Diketahui oknum Kepala Desa berinisal AH merupakan Kepala Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.

Meski membenarkan penangkapan orang nomor satu di desa ini, Kasubag Humas Polres OKI Ipda Ilham Parlindungan enggan berkomentar banyak terkait seputar penangkapan,

“Memang, semalam ada oknum kades yang telah diamankan di Mapolres. Namun untuk hasil kegiatan masih proses pendalaman pemeriksaan, belum bisa dirilis sekarang,” katanya Jumat (23/11/2018)

Menurut Perwira ini, penjemputan paksa yang bersangkutan dilakukan lantaran sebelumnya tidak mengindahkan panggilan kepolisian,

“Setelah dua kali panggilan tidak dipenuhi, dengan terpaksa yang bersangkutan dijemput paksa. Nantilah, sekalian rilisnya kronologisnya, nanti,” ucapnya.

Senada, Pengacara AH yang ditunjuk oleh pihak Polres sebagai pendampingan hukum Herman mengatakan status AH sudah ditetapkan tersangka,

“Mungkin nanti setelah pemeriksaan terhadap diterbitkan penetapan tersangkanya,” ujarnya singkat saat ditemui pewarta di Mapolres OKI.

Terkait penangkapan ini sendiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKI, Hj Nursula mengaku belum mendapatkan informasi rinci,

“Maaf Kami belum dapat informasi karena sedang dinas luar di Jakarta,” ujarnya melalui media chat Whatsapp.

Anggota Komite Pemberantasan Korupsi Kabupaten OKI Ustra mengungkapkan lebih rinci, menurutnya, kasus yang telah bergulir setahun ini, indikasi penyelewengan dana desa ini sendiri mulai terendus pihaknya.

“Terindikasi penyelewengan mulai dari perencanaan penggunaan dana desa yang diduga tidak melibatkan masyarakat. Hanya kroni kades yang diundang untuk rapat,” terangnya.

Disinggung mengenai dugaan kerugian negara atas perbuatan oknum kades ini, Ustra menjelaskan dengan detil. Diungkapkannya, disinyalir kerugian negera mencapai Rp315 Juta yang diantaranya terdiri dari pembangunan Puskesmas Pembantu, anggaran pengadaan alat kesenian, serta pengerasan jalan.

“Atas kasus ini, kami apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Polres OKI untuk keberaniannya ungkap kasus yang melibatkan kades ini,” tuturnya.

Dirinya juga mengatakan, atas ungkap kasus kades ini dapat membuka pintu bagi indikasi penyelewengan oleh kades lainnya yang diakuinya telah memilki data sejumlah penyimpangan dana desa lainnya.

“Semoga kasus ini menjadi sinyal baik akan tegaknya hukum di Kabupaten OKI, yang tidak memandang jabatan atau golongan dalam proses hukum,” tandasnya. (Salim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *