Palembang.Newshanter.Com, sebanyak 19 orang camat se OKu Selatan (OKUS), Senin (14/11/2016) pagi tampil sebagai saksi dugaan korupsi dana Pilres 2014 OKUS 2014 dengan terdakwa mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan, Amir Hasan (45) warga Jalan Kemiling kabupaten OKU Induk ini di pengadilan Tipikor Palembang,
Dalam sidang yang Ketuai Eliwarti SH didampingi dua hakim anggota Haridi SH dan DR Syaripudin Zahri SH para saksi ke 19 orang camat tampil secara bersama.
Wartawan Kena Tegur Hakim
Tapi diawal sidang seorang Media Online Koran Rakyat Palembang Dahri sempat ditegur hakim ketika memotret saat sidang berlangsung.
Wartawan Kena Tegur Hakim
Saudara dari mana tanya hakim Elly Warni ,”wartawan bu” jawab Dahri, Saya baru melihat bapak, untuk itu bapak harus minta izin dulu untuk meliput di pengadilan,” ujar Hakim Ketua Elly Warti. Mendegar hal itu si wartawan senior ini merasa tidak enak terpaksa diam duduk sambil menyasikan sidang.
Sidang dalam mendengarkan keterangan 19 camat hanya berlangsung tidak lama. Kemudia mjlies hakim menutup sidang untuk dilamjutakan pekan depan.
Sedangkan pada sidang sebelumnya saksi Nila Karmila, Ferawati (Bendahara), Eva Hasanah (Kasi Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat) dan Heriyanto (Kasubag Tata Usaha Kesbangpol dan Linmas Muara Dua sekaligus PPTK), Rahmatullah (Kepala BPKAD Muara Dua).
Saksi Ferawati yang menjabat sebagai bendahar dihadirkan dipersidangan guna diambil keterangan kasus dugaan korupsi, dalam keteranganya yang disampaikan langsung dari mulutnya dimana telah menerima kwitansi untuk dicairkan yang ditandatangani oleh bendahar dan PPTK untuk kegiatan pelaksanaan kegiatan pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun 2014.
“Kegiatan tersebut tidak ada, tapi kwitansi saya saya terima lalu kemudian diserah kepada Kepala Kantor yang ditandatangani bendahara dan PPTK, Nilai yang tercantum dalam kwitansi senilai berkisaran Rp 590 Juta,” katanya dihadapan majelis hakim.
Ia pun membenarkan bahwa menerima dana yang telah dicairkan melalui Bank Sumsel babel Cabang Muara Dua. “Saya terima uang tersebut dari kepala PPTK sebesar 19 juta,” Ungkap Fera.
Hal yang sama yang dikatakan saksi Nila Karmila pun membenarkan bahwa kucuran dana yang diterima dari dana APBD Provinsi Sumsel, dimana terlebih dahulu membuka rekening tabungan agar dapat dicairkan
“Uang tersebut masuk ke rekening, kemudian langsung dicairkan, Setelah pencairan, saya langsung melaporkan kepada Kepala Kantor, lalu kemudian diperintahkan guna dibagikan, kemudian saya pun langsung membagikan nya kepada lurah dan camat,” katanya,(01)
