Bukittinggi, Nwes Hanter.com- terkait adanya Laporan pidana Pemilu yang dituduhkan pada paslon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih Erman Safar – Marfendi terkait Kartu Bukittinggi Hebat (KBH), politik uang, dan pelanggaran aturan kampanye pilkada telah ditetapkan memlaui rapat Pleno oleh Bawaslu Bukittinggi dan di tetapkan tidak melanggar tindak pidana pemilu.
Ruzi Haryadi selaku Ketua Bawaslu Bukittinggi, mengatakan sebelumnya Bawaslu telah meregister 16 laporan yang masuk, dan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Laporan statusnya sudah dikeluarkan. Ada enam belas laporan yang disampaikan ke Bawaslu, tidak ada yang lanjut, dan tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan” kata Ruzi
Ruzi juga menjelaskan hasil rapat Pleno Bawaslu dengan unsuru Gakumdu maka diputusankan, bahawa laporan yang di terima oleh bawaslu sebnayak 16v laporan tidak terpenuhi unsur pidanyan nya, sehingga laporan tersebut tidak bisa di tindak lanjuti
“Setelah di adakan rapat Pleno dengan unsur Gakumdu tentang laporan tindak pidan pemilu yang di paoorkan warga kemaren, dan setelah diteliti dan di periksa kelengkapanya, karena tidak ter[enuhi unsur pidananya, maka laporan tersebt riudak dapat di tindak lajuti,”ungkap Ruzi
Sebelumnya ada beberapa warga yang melapor tetang adanya tindak pidana yang di lakukan oleh pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi denga Urut 2 Erman Safar –Marfendi trentang Kartu Bukittinggi Hebat( KBH) dan Politik Uang dan bahkan dengan Kartu Bukittinggi Hebat disebutkan oleh pelapor mengatkan bisa mendapatkan rumah, tanah, uang dua setengah juta. (A/M)
