Agam, News hanter.com- satelah penurunan status PPKM dari daruat ke Mikro diwilayah Sumatera Barat Oleh Mendagri, namun Tim Gabungan Kabupaten Agam tetap melakukan Operasi Yustisi tidak hanya di wilayah Pusat Kota, namun di wilayah Pedesaan sekalipun tim Yustisi tetap melakasaankan Operasi
Operasi Yustisi yangdilaksaknakan oleh Pusdal Ops BPBD Agam, Lukman kali ini digelar di kawasan Pasar Pakan Kamih, Kecamatan Tilatang Kamang, Kamis (29/7).
Pusdal Ops BPBD Agam Lukman mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini sasaran Kita adalah pasar musiman yang terletak di daeraqh pakan Kamis kabupaten Agam yang beranggotakan Satpol PP , Anggota Koramil Pakan Kamis dan Polsek Tilatang Kamang dengan sasaran yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker.
“bagi Pelanggar yang di temukan akan didata oleh Satpol PP selaku penegak perda dan saat ini sasaran dari kalangan pedagang, pembeli maupun warga yang melintas di kawasan pasar tersebut, dan bagi warga yang tertangkapa akan didata oleh Satpol PP selaku penegak perda dan bagi mereka yang melanggar akan diberikan sangsi mulai dari teguran sampai sangsi denda ” ujar Lukman
Lukman juga mengatakan, saaat operasai yustisi kali ini sebanyak 10 orang warga yang tertangkap tidak memakai masker, dan bagi yang tertangkap telah di data dan bagi mereka yang baru kali ini tertangkap diberikan sangsi sosial dan bagi yang telah tertangkap berulang kali megi ,mereka akan dikenakan sangsi berupa denda
Dan apabila mereka sudah berkali-kali ditemukan melanggar, maka mereka akan diberikan sangsi yang lebih berat sesuai dengan Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan Baru ( AKB )
“Operasi ini digelar untuk memberikan efek jera kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, supaya tidak lagi abai dengan prokes ini, kalau bukan dari kesadaran masyarakat itu sendiri, nisacaya bencana Firus ini makin lama aakan berakhir” tukasnya ( M )





