Polsek Sukarami Akan Dipraperadilkan di PN Jakarta Selatan

Palembang, Newshanter.com – Walau telah mengajukan permohonan untuk ditindaklanjuti laporannya yang ketiga kalinya, bahkan telah mengajukan permohonan praperadilan yang kedua kalinya. Tak putus asa, Kantor Hukum – Law Office Defi Iskandar SH dan Partner kembali mengajukan permohonan keempat kalinya melalui surat permohonan Nomor : 07/DI/A/I/2019 Selasa (29/01/2019) yang ditujukan kepada Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta, Kapolsek Sukarami dan Kanit Reskrim Polsek Sukarami Palembang untuk menuntaskan penyelidikan atau penyidikan.

Advokat Defi Sepriadi SH membenarkan, dirinya telah mengajukan Permohonan penuntasan dalam perkara tindak pidana dugaan pencemaran nama baik sebagaimana pasal 310 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-257/II/2018/Sumsel/Resta Plg/Sek.Skrm, dikonfirmasi belum lama ini diruang kerjanya.

Menurutnya, terduga Lisa Merida SH dan terduga Dian Utama diduga telah mengeluarkan statment yang menyudutkan dirinya.

Dengan statmen, “Saya melakukan pemerasan atau pengancaman dengan meminta uang kepada Dian Utama sebesar 30 juta rupiah dan 150 juta rupiah di media massa Palpost dan Sripo terbitan (10/02/18) lalu”. Sedangkan, secara fakta, saat penyerahan uang diserahkan oleh terduga Dian Utama dan diterima oleh klien saya Hj Saniem. Lalu dibuatlah surat perdamaian yang disaksikan Ketua RT 15 Bambang Hidayat.

Secara fakta hukum, jaksa tidak mendakwa dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan sebagaimana surat dakwaan Nomor :  REG.PERK : PDM – 415/EP/205/2018 pada (15/05/2018) dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang tidak memvonis telah melanggar pasal 368 KUHP sebagaimana putusan PN Palembang Nomor : 876/Pid.B/2018/PN.Plg pada (04/12/2018) lalu, ungkapnya.

Diduga dengan sengaja atau menyerang nama baik menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud agar diketahui umum dan menurut hemat “saya, unsur pidana pasal 310 KUHP sudah terpenuhi”, bebernya.

Namun, sampai saat ini kata Defi, laporannya tidak ditindaklanjuti oleh diduga penyidik Polsek Sukarami dengan alasan akan memeriksa saksi ahli, mengingat laporannya sudah sekitar satu tahun lamanya dan saat ini telah keempat kalinya mengirimkan surat permohonan kepada pihak Polsek Sukarami dengan prihal “Mohon ditindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B-257/II/2018/Sumsel/Resta Plg/Sek.Skrm”, keluhnya.

Defi menjelaskan, perbuatan terduga Iptu Marwan SH selaku Kanit Reskrim Polsek Sukarami diduga telah melakukan penundaan penyelidikan atau penghentian penyidikan. Sehingga tidak adanya kepastian hukum dan perbuatan terduga merupakan perbuatan melawan hukum serta bertentangan dengan azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Defi berharap, mohon segera dilakukan penuntasan terhadap laporannya dan bila permohonan ini tidak diindahkan, dengan berat hati “saya akan mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga kalinya di PN Jakarta Selatan di tempat Kapolri berdomisili selaku Turut Termohon”, berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tegasnya. (yn)

 

About ZP NHO

Selalu Siap dalam bentuk apapun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

loading...




Komentar Terbaru

    Pos-pos Terbaru

    x

    Berita Lain

    *Polsek Senapelan Gelar Acara Buka Bersama Dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Di Wilayah Kerjanya*

    PEKANBARU,newshanter.com _ Keluarga besar Polsek Senapelan melaksanakan acara buka puasa bersama dengan anggota dan ...