PEJABAT PEMKO JANGAN TERIMA GRATIFIKASI

PADANG PANJANG, Newshanter.com – Gratifikasi dalam bahasa sehari hari sama dengan hadiah. Pemberian hadiah merupakan hal yang biasa terjadi dalam keseharian. Kendati demikian Pejabat dilingkungan Pemko Padang Panjang harus berhati hati dalam menerima hadiah karena hadiah itu ada yang boleh diterima dan ada yang tidak boleh. Tidak semua hadiah termasuk kategori gratifikasi, hanya hadiah – hadiah tertentu saja yang bisa dikategorikan sebagai gratifikasi dan bila itu diterima dan tidak dilaporkan ke KPK maka konsekwensinya adalah pidana.

Gratifikasi yang dilarang yaitu gratifikasi yang dianggap suap, dimana hal itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. “ Konsekwensi dari gratifikasi adalah penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun,” Demikian disampaikan pejabat direktorat gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi RI Uding Jouharudin saat acara pembukaan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahap II bagi pejabat eselon IV se Kota Padang Panjang.

Ia juga meminta kepada para hadirin yang terdiri dari sejumlah pejabat eselon II, III dan IV untuk berhati hati, “ ketika menerima hadiah laporkan secara administarasi, sampaikan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat setelah itu gugur kewajiban, karena gratiikasi merupakan delik pidana korupsi yang bisa diputihkan resiko pidananya bisa gugur bila dilaporkan ke KPK melalui UPG dalam jangka waktu 30 hari kerja,” sambungnya.

Hadir pada kesempatan itu, Walikota Padang Panjang yang diwakili oleh Plt. Sekda Kota Padang Panjang Indra Gusnady, Kepala Inspektorat Syahdanur,sejumlah Kepala OPD dan undangan lainnya. Walikota Padang Panjang yang diwakili oleh Plt.

Sekda Indra Gusnady menyampaikan agar kegiatan sosialiasi tersebut dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik, terutama dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Pemerintah Kota Padang Panjang setiap saat selalu berusaha dan berkomitmen untuk melakukan pencegahan korupsi secara dini terhadap tindak pidana korupsi, termasuk dengan cara mengendalikan gratifikasi dan pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan liar (Pungli) dengan melibatkan unsur unsur terkait,” katanya.
Sementara, Kepala Inspektorat Syahdanur menyampaikan peserta yang mengikuti acara sosialisasi itu terdiri 180 orang yang berasal dari sejumlah OPD dimana setiap OPD terdiri dari 6 orang. Kegiatan sosialisasi itu merupakan yang ke III kali diadakan di lingkungan Pemko Padang Panjang.

Dikatakannya, tujuan dan sasaran dari kegiatan itu agar para peserta mendapat gambaran mengenai pengendalian gratifikasi serta memahami dan memiliki kesadaran dalam melaporkan setiap penerimaan yang bersifat gratifikasi (Gito)

About ZP NHO

Selalu Siap dalam bentuk apapun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

loading...




Komentar Terbaru

    x

    Berita Lain

    Per 16 April Dukcapil Zona VIII Pindah Ke Kantor Kecamatan Sako

    Palembang, newshanter.com – Untuk meningkat pelayanan administrasi kependudukan UPTD Dukcapil Zona VIII kecamatan Sako ...