Palembang, Newshanter.com – Menanggapi jawaban para termohon, dan turut termohon dalam proses hukum penanganan perkara No : 29/Pid.Pra/2018/PN.PLG. Sidang praperadilan kembali digelar Hakim Tunggal Saiman SH MH dengan agenda Replik yang dibacakan Advokat Defi Sepriadi SH selaku pemohon praperadilan diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Jumat (08/02/2019).
Menurut Defi, didalam jawaban para termohon dan turut termohon sebelumnya pada poin II adalah tidak benar dan mengada ada. Karena secara fakta hukum perkara pidana Nomor : 876/Pid.B/2018/PN.PLG pemohon tidak didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan putusan PN Palembang tidak memvonis “saya melanggar pasal 368 KUHP sebagaimana putusan PN palembang pada (04/12/2018) lalu”.
Melainkan, dalam vonis, “saya telah melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Akan pemohon buktikan didalam agenda pembuktian”. Dalam perkara pidana No.876/Pid.B/2018/PN.Plg tidak ada pemohon melakukan pemerasan. Kepada Kuasa Hukum para termohon
melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel, yang dihadiri AKBP Parlindungan Lubis SH MM, Kompol Asep Durahman SH, Penata TK I Ahmad Yani SH dan Penata TK I Rasyid Ibrahim SH untuk membuktikan, bukti otentik bahwa pemohon telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Jangan hanya omong kosong, kita orang hukum harus berbicara berdasarkan bukti yang nyata, bukan hanya mendapat cerita dari orang lain”, tegasnya.
Maka perbuatan terduga Lisa Merida SH dan terduga Dian Utama yang telah menuduh pemohon melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman dengan meminta uang sebesar 30 juta melalui steatmentnya di media massa, katanya.
Menurut ahli R Soesilo, unsur pasal 310 KUHP yaitu, penghinaan harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melalkukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu tersiar” atau diketahui oleh orang banyak. Oleh karena itu, unsur pasal 310 KUHP menurut hemat pemohon telah terpenuhi. Maka sepatutnya para terduga untuk ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, secara fakta hukum sampai saat ini, pengaduan pemohon diduga jalan ditempat. Bila para termohon telah melakukan gelar perkara.
Maka pengaduan pemohon sudah ada kepastian hukum. Sedangkan secara fakta hukum sampai saat ini, pemohon belum pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Oleh karenanya, perbuatan termohon I Kanit Reskrim Polsek Sukarami, Kapolsek Sukarami selaku termohon II, Kasat Reskrim Polresta Palembang selaku Termohon III, Kapolresta Palembang selaku Termohon IV, Direskrimum Polda Sumsel selaku Turut Termohon I dan Kapolda Sumsel selaku Turut Termohon II serta Kapolri selaku Turut Termohon III merupakan perbuatan diduga melawan hukum. Maka jawaban para termohon haruslah ditolak dan dikesampingkan, bebernya.
Maka pemohon, mohon kepada Hakim Tunggal PN Palembang yang mengadili perkara ini dengan putusan, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan, perbuatan para termohon merupakan perbuatan melawan hukum, menyatakan penundaan penyelidikan atau penghentian penyidikan yang dilakukan para termohon bertentangan dengan hukum, menyatakan, perbuatan para termohon dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menyatakan, perbuatan para termohon merupakan pelanggaran nilai – nilai Pancasila dalam sila kesatu, kedua dan kelima.
Menghukum turut termohon 1 untuk memerintahkan kepada para termohon dengan segala akibat hukumnya untuk menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B-257/II/2018/Sumsel/Resta.Plg/Sek.Skm dengan segera demi tegaknya hukum yang tertib dan benar, harapnya. (yn)
Komentar Terbaru