Parlindungan-Simamora-

Cukup Bukti, Belum Ada Kepastian Hukum

Palembang, Newshanter.com – Sentot (62) warga Jalan HBR Motik Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang – alang Lebar kota Palembang ini melayangkan surat Nomor : 19 / MWO / IV / 2018 permohonan penuntasan penyelidikan dan atau penyidikan dan ditetapkan status tersangka terhadap terlapor Parlindungan S serta mohon ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHP berdasarkan Laporan Polisi : LP / 2079 / XII / 2017 / RJS pada (20/12/2017) lalu dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Sentot melalui kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan, telah melayangkan permohonan. Sebab, laporan klien kami telah cukup lama, sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya dan penyidik Polrestro Jakarta Selatan belum menetapkan terlapor sebagai tersangka dan menetapkan status DPO. Karena alamat terlapor saat ini tidak jelas. Namun, diketahui kedua nomor ponsel nya masih aktif, jelasnya.

Menurut Wisnu, secara hukum telah cukup bukti dengan telah diperiksanya saksi pelapor dan saksi yang menyaksikan fakta kejadian itu Sofyan dan saksi Mega, bukti – bukti transfer uang melalui Bank Mandiri Kalibata serta Kwitansi – kwitansi.

Permohonan ini diajukan sebagaimana Peraturan Kapolri dan Azas Peradilan Cepat, sederhana dan biaya ringan, harapnya.

Sementara Penyidik unit jatanras Aiptu Ade Purnawan SH belum berhasil dikonfirmasi via ponselnya Senin (23/04/2018).Dikonfirmasi sebelumnya, Ade enggan berkomentar dan meminta media ini konfirmasi datang ke kantornya, singkatnya.

Diberitakan sebelumya, Lantaran dijanjikan proyek, Sentot merasa tertipu, kecewa dan dirugikan miliaran Rupiah oleh rekan kontraktornya.

Merasa ditipu, dirinya melaporkan hal ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan Laporan Polisi dan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/2079/XII/2017/RJS pada Rabu (20/12/2017) Pukul 23.00 WIB dirinya menerangkan bahwa telah menjadi koban penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan 372 KUHP pada (27/03/2017) di Bank Mandiri cabang Kalibata, Pancoran Jaksel.

Diduga pelaku (Terlapor) Parlindungan Simamora (60) yang disaksikan Sofyan dan Megawati. Laporan diterima Kanit III SPKT AKP Ricard L Bilbo.

Terlihat kwitansi tanda terima, bukti transfer dari Sentot ke Parlindungan yang diduga menjanjikan proyek pekerjaan pembangunan kawasan pariwisata di Danau Toba Provinsi Sumatera Utara.

Sentot menceritakan, berawal (05/02/2017) Parlindungan menghubungi dirinya untuk bertemu di StarBuck Taman Mini Indonesia Indah (TMII) untuk membicarakan pekerjaan irigasi di daerah Cimanuk – Cisangarung Kabupaten Garut guna “Kita kerjakan bersama dan perlu dana miliaran Rupiah”.

Lalu terlapor meminjam uang miliknya miliaran rupiah, dengan janji akan dikembalikan tidak lebih dari satu bulan. Ternyata, pada (27/03/2017) terlapor mengatakan pekerjaan Irigasi di Kabupaten Garut batal dan punya proyek di Danau Toba untuk membangun kawasan pariwisata.

Setelah beberapa bulan saya tunggu, baik uang pribadi dan Proyek-proyek yang dijanjikan tak satu pun miliknya dan terealisasi. Begitu saya tagih janjinya berapa kali melalui ponselnya, terlapor hanya bilang akan mengembalikan uang saya. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya. Terakhir pada bulan Agustus, melalui SMS terlapor hanya bilang, sabar dulu, lagi dicari uang penggantinya, jelasnya.

Akibat dari kebohongan-kebohongan dan komitmen terlapor kepada saya tersebut, saya mengalami kerugian miliaran rupiah. Saat ini nomor ponsel saya di blokir terlapor, sehingga saya tidak dapat menghubungi kedua nomor ponsel terlapor lagi, keluhnya.

Sentot melalui kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA yang didampingi Sudarman Sahri SHI, Achmad Jauhari SH, dan Abdul Razak Zailani SH. Wisnu mengatakan, untuk sementara, “Kami menduga adanya tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terhadap uang milik klien kami miliaran Rupiah oleh terduga Parlindungan Simamora”, saat dikonfirmasi Minggu (24/12/2017).

Yang katanya, dapat mengatur mendapatkan pekerjaan proyek dari pemerintah. Akan tetapi, semua itu tidak benar. Klien kami terpengaruh dengan kata – kata terlapor. Wisnu berharap pihak Polres dapat mengusut tuntas. Langkah Wisnu akan melaporkan terlapor ke pihak Imigrasi, agar adanya pencegahan terlapor berpergian, tegasnya. (y2n)

 

About ZP NHO

Selalu Siap dalam bentuk apapun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

loading...




Komentar Terbaru

    Pos-pos Terbaru

    x

    Berita Lain

    Operasi Pekat Polrestabes Palembang Berakhir, Kapolres Ungkap 96 Kasus Dengan 110 Tersangka

    Palembang, newshanter.com – Kapolrestabes Palembang KBP Dr Harryo Sugihhartono Sik MH merealease hasil pengungkapan ...