JAKARTA –Newshanter.com. Isu yang menyebutkan Alquran disita dari rumah terduga teroris dandijadikan barang bukti, dibantah Mabes Polri. Polisi meminta masyarakat tidak terpancing.
Masyarakat diminta tidak terpancing munculnya petisi menolak Alquran dijadikan barang bukti atassejumlah penindakan kasus terorisme. Polisi menjamin tidak ada kitab suci yang masuk dalam daftar baraang bukti kasus terorisme.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen M. Iqbal mengatakan semua penyidik Densus 88 Antiteror memahami.Alquran merupakan sumber dari pedoman Islam sebagai agama yang membawa kedamaian. Penyidik jugamengerti tidak ada hubungannya antara terorisme dengan Alquran.
“Penyidik Densus 88 Antiteror juga umat Muslim. Kadensusnya itu ke mesjidnya kuat. Sekitar 90persen anggota Densus 88 beragama Islam. Maka, sangat janggal bila ada isu yang menuding Densus 88 menjadikan Alquran sebagai barang bukti,” tegas Iqbal, Sabtu (19/5/2018).
Iqbal mengaku, dalam penggeledahan dilakukan tempat kos salah satu terduga teroris di Medan padaSelasa (15/5/2018) lalu, tim Densus 88 sempat mengamankan Alquran yang ada di lokasi. Namun tidak lantas dijadikan barang bukti.
TAK ADA KAITAN
Dijelaskan Iqbal, suatu barang bisa digunakan sebagai alat bukti jika terkait dengan peristiwakejahatan yang sedang diusut. Dalam hal ini barang-barang yang terkait dengan tindakan terorisme.
“Itu bukan menyita tapi mengamankan. Sebab kalau tidak diamankan, maka akan rusak atau malah tidakterurus dengan baik. Anggota Densus sebagian besar muslim, jadi tahu betul memperlakukan kitab suci Alquran,” pungkasnya.
Dia meminta masyarakat tidak mudah terhasut dengan isi petisi. Sebab, informasi yang dijadikanpijakan untuk mengajukan petisi tidak benar. “Jangan percaya dengan informasi yang ingin memprovokasi,” paparnya.
petisi ditanda tangani 28.000.lebih
Sebelumnya, muncul petisi melalui situs change.org dengan judul ‘Alquran Bukan Barang Bukti
Kejahatan’. Petisi itu tidak lugas menjelaskan identitas pembuat petisi dan menujukan petisi
kepada Kapolri, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Jaksa Agung.
“Wahai aparat penegak hukum; Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah Swt.
Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan. Ada banyak
barang yang ditemukan di suatu TKP yang tidak terkait dengan kejahatan yang terjadi, tetapi
mengapa Alquran yang suci itu dikelompokkan ke dalam barang bukti?
Bukankah dalam setiap persidangan terorisme, tidak pernah Alquran dijadikan bukti valid yang
mendukung tindakan teroris tersebut? Mengapa kesalahan hina ini terus menerus dilakukan. Untuk
apa?,” demikian bunyi pernyataan petisi itu seperti dikutip Okezone, Sabtu 19 Mei 2018.
Petisi itu sendiri sudah ditandatangani sebanyak 28.000 lebih hingga pukul 00.49 WIB, Minggu
(20/5/2018). Pernyataan itu sendiri sudah dibuat sejak Kamis 17 Mei 2018.(tim-NHO)
Komentar Terbaru