korban niki cahyono di bawak ke RSUD Sungai Lilin

Cekcok masalah gaji, Kerani PT Hamita Tewas Dianiaya

Muba, Newshanter, Com- Niki Cahyono (23) pegawai kerani panen PT Hamita Utama Karsa, warga Desa Tabuan Asri SP 6 Kecamatan Pulau Rimau rimauKabupaten Banyuasin, tewas akibat dianiaya Mat Lias (31) yang M
erupakan Transporter di PT Hamita Utama Karsa.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Zanzibar menjelaskan insiden maut itu berlangsung di area perkebunan PT Hamita Utama Karsa Afdeling II Blok A 09 Desa Tenggulang Jaya Kecamatan Babat Supat.
kemarin (15/12/17) sekitar pukul 16.00 WIB yang menyebabkan Niki Cahyono meninggal dunia.

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun , peristiwa tersebut dipicu oleh permasalah gaji yang mana pelaku menanyakan selisih gaji yang ia terima tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah dia lakukan
sehingga terjadi cekcok mulut diantara keduanya yang membuat pelaku emosi sehingga pelaku memukulkan tojo (alat untuk memuat buah kelapasawit) yang lagi dipegangnya ke kepala korban sebanyak 3 kali yang
menyebabkan kepala korban pecah dan Setelah melakukan pemukulan pelaku
langsung melarikan diri.

Mendapati laporan kejadian tersebut personil Polsek langsung menuju keTKP dan korban meninggal dunia saat dilakukan perawatan di RSU Sungai Lilin dengan luka dibagian kepala akibat penganiayaan tersebut.

Selang beberapa saat usai kejadian, Unit Reskrim Polsek Babat Supat byang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sujana langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, berbekal informasi yang didapat sekitar pukul
19.00WIB unit reskrim melakukan penggerebekan di rumah pelaku didampingi Kades Srikembang Ali Kosim yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kapolsek Iptu Zanzibar dan berhasil mengamankan
pelaku dikediamannya tanpa perlawanan di Desa Sri Kembang Dusun I
Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti yang digunakan pada saat kejadian sudah kita amankan di Polsek Babat Supat guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 Ayat
3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya (heRi)

About ZP NHO

Selalu Siap dalam bentuk apapun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

loading...




Komentar Terbaru

    Pos-pos Terbaru

    x

    Berita Lain

    Operasi Pekat Polrestabes Palembang Berakhir, Kapolres Ungkap 96 Kasus Dengan 110 Tersangka

    Palembang, newshanter.com – Kapolrestabes Palembang KBP Dr Harryo Sugihhartono Sik MH merealease hasil pengungkapan ...