Palembang, Newshanter.com – Terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan
berencana terhadap korban. Martinus Asworo (33) dituntut hukuman mati, seumur hidup atau pidana
penjara 20 tahun. Asworo terdakwa kasus pembunuhan Chatrina Wiedyawati (30) yang merupakan
tunanganya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M Purnama Sofyan SH mengatakan, tuntutan tersebut
sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Menurutnya, dari semua keterangan para saksi dan barang
bukti yang dihadirkan di persidangan, terungkap jelas pembunuhan dilakukan terdakwa yang telah
direncanakan terlebih dahulu sebelumnya.
Untuk itu, kita tuntut dengan pidana mati, tegas Purnama dalam sidang yang digelar dengan agenda
tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus Sumsel Senin (04/12/2017). Yang
memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan membuat resah masyarakat
serta meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan, tidak ada unsure yang
meringankan terdakwa, jelasnya.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui Penasihat Hukum-nya (PH) dari Pos Bantuan Hukum
(Posbakum) Sejahtera Palembang, Eka Sulastri SH mengatakan, Kalau diperkenankan, kita minta waktu
sepekan untuk mempersiapkan dan membuat pembelaan dari terdakwa, yang mulia, pintanya.
Majelis hakim yang diketuai hakim Abu Hanafiah SH MH didampinyi hakim Anggota Bagus SH, MH dan Kamijon SH, MH mempersilahkan bagi terdakwa dan PH–nya untuk menyiapkan materi pledoi (pembelaan). Terdakwa juga mempunyai hak untuk membela diri, bisa disampaikan pembelaan diri atas tuntutan JPU, baik lisan maupun tulisan, tegasnya.
Usai sidang, Suwarni ibu korban mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya pada proses penegakan
hukum ini ke JPU dan majelis hakim. Namun, dirinya berharap agar terdakwa mendapatkan ganjaran
hukuman yang setara dengan perbuatanya. Saya yakin, jaksa dan hakim mempunyai hati nurani untuk
memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, harapnya.
Diketahui sebelumnya, pembunuhan terjadi pada Minggu (07/05) sekitar Pukul 07.30 WIB didalam mobil
kijang innova di Jalan Sungai Sedapat I Lorong Setia Bakti I RT 41 RW 08 Kelurahan Sukajaya Kecamatan
Sukarami Palembang. Berawal terjadi pertengkaran antara korban dan terdakwa didalam hotel Azza di
Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Lantaran korban tidak memiliki biaya untuk persiapan pernikahan, sekitar Pukul 05.30 WIB terdakwa
menjemput korban di hotel Azza menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Setelah situasi sekitar dinilai sepi, terdakwa mengambil kunci pengaman setir mobil dan langsung memukulkanya ke kepala korban
secara membabi buta. Untuk menghilangkan jejaknya, terdakwa membuang mayat korban ke semak-
semak yang ada disekitar TKP. (y2n)
Komentar Terbaru